Visi dan Misi Pengurus Pusat Gapopin
Visi: Mewujudkan optikal sebagai sarana kesehatan profesional menyongsong Vision 2020
Mengapa? Karena sampai sekarang, sebagian besar pemilik optikal masih menganggap tempat usahanya sebagai sarana perdagangan, bukan sebagai sarana kesehatan! Mindset para penyelenggara optikal ini harus diubah!
Vision 2020 adalah program global dari WHO yang sudah diratifikasi oleh Wakil Presiden RI Megawati pada tanggal 15 Februari tahun 2000. Vision 2020 adalah upaya menjamin tercapainya penglihatan optimal dan sehat bagi setiap warganegara RI sebagai bagian dari penegakan hak azasi manusia (HAM).
Jadi pelayanan optikal yang merugikan masyarakat adalah tindakan pelanggaran HAM yang bisa dituntut secara pidana dan perdata berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, misi untuk mewujudkan visi tersebut kita bagi menjadi 3, yaitu:
1. Pembinaan dan pengawasan perizinan optikal
Mengapa: Karena 85% optikal hanya memiliki SIUP sebagai landasan hukum mereka berusaha, padahal sebagai sarana kesehatan, optikal harus memiliki SIPO (Surat Izin Penyelenggaraan Optikal). Mereka masih berorientasi sebagai pedagang kacamata, bukan sebagai pelayan masyarakat yang butuh matanya sehat.
Jadi, kita (GAPOPIN) melakukan upaya pembinaan dan pengawasan sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang berwenang melakukan penertiban.
2. Pembinaan dan pengembangan standar minimal peralatan penunjang diagnostik
Mengapa: Karena selama ini hampir semua optikal memberikan pelayanan dengan peralatan seadanya (jauh dari standar minimal). Padahal Kepmenkes 1424/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal sudah mengatur standar minimal peralatan yg harus dimiliki olehsebuah optikal agar dapat memberikan pelayanan yang tidak merugikan masyarakat.
3. Mendukung pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan RO menjadi Optometris
Mengapa? Standar global yang diakui oleh WHO dan diakui dalam WTA (World Trade Agreement) yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI adalah optometris dengan standar pendidikan minimal stratum-1 (sarjana) dan para-optometris dengan jenjang pendidikan non-degree diploma. Kalau ini dibiarkan sampai saat diberlakukannya WTA, maka itu alamat kita bakal jadi jongos di rumahnya sendiri. Karena pelayanan optikal bakal dirajai oleh orang asing (AS, India, Filipina, dan Hongkong).
Mengapa kita memilih bachelor degree program (stratum-1), bukan applied sciences diploma degree program?
Karena applied sciences diploma degree program adalah program pendidikan setara sarjana, atau disebut juga sarjana terapan. Antara sarjana dengan sarjana terapan jelas punya perbedaan mutu akademik yang signifikan. Sarjana terapan adalahpraktisi dan sarjana adalah akademisi.
4. Mengakui definisi optikal serta profesi RO dan atau optometris adalah:
4.1. RO dan atau optometris adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yang berwenang melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata atau lensakontak, termasuk pelatihan ortoptik; yang dibagi tingkat keahliannya sebagai berikut:
4.2.1. Refraksionis Optisien Pelaksana yang terdiri dari RO Penataran 1980, RO D-1, D-2 dan D-3 baru lulus.
4.2.2. Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan yang terdiri dari RO D-1 dan D-2 dengan tambahan pendidikan keahlian, serta RO D-3 dengan pengalaman kerja > 5 tahun.
4.2.3. Refraksionis Optisien Penyelia yang terdiri dari RO D-2 dengan kualifikasi khusus ditambah pengalaman kerja > 10 tahun serta RO D-3 dengan pengalaman kerja > 10 tahun.
4.2.4. Optometris Utama yang terdiri dari RO D-3 dengan kualifikasi pendidikan tambahan ditambah pengalaman kerja > 15 tahun, dan sarjana optometris lulusan luar negeri.
4.2. Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensakontak; yang dibagi tingkatannya sebagai berikut:
4.2.1. Optikal kelas D dengan penanggung jawab Refraksionis Optisien Pelaksana yang hanya boleh melayani pemeriksaan refraksi dan membuat kacamata koreksi.
4.2.2. Optikal kelas C dengan penanggung jawab Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan yang hanya boleh melayani pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi dan membuat kacamata koreksi
4.2.3. Optikal kelas B dengan penanggung jawab Refraksionis Optisien Penyelia yang diperbolehkan melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, pemasangan lensakontak, dan membuat kacamata koreksi.
4.2.4. Optikal kelas A dengan penanggung jawab Optometris/RO Utama yang boleh melayani pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, pelatihan penglihatan, pelayanan lensakontak, dan membuat kacamata koreksi.
Untuk konsumsi peserta Munas Gapopin, yang harus diketengahkan adalah:
1. KONSOLIDASI ORGANISASI dan penambahan cabang dan ranting organisasi, termasuk mengaktifkan peranserta cabang-cabang dalam membesarkan organisasi dan pembinaan anggota, termasuk pemungutan uang iuran. Selain itu, upaya konsolidasi ini juga akan mencakup pembinaan dan pengawasan atas perizinan yang dimiliki oleh setiap optikal sebelum mereka ditertibkan oleh aparatur pemerintah.
1.1. Melakukan upaya untuk menjaring optikal-optikal yang masih belum menjadi anggota.
1.2. Melakukan social marketing untuk memasyarakatkan pentingnya perizinan dan pentingnya tenaga kesehatan berlisensi dalam rangka melindungi masyarakat dari pelayanan optikal yang merugikan.
1.3. Menyadarkan anggota akan pentingnya peran iuran mereka untuk menunjang kelangsungan kegiatan organisasi.
1.4. Mempromosikan kepada masyarakat konsumen agar mereka hanya memeriksakan matanya dan memercayakan pembuatan kacamata koreksi dan atau lensakontak mereka hanya di optikal yang memiliki izin lengkap dan memiliki tenaga kesehatan (RO) berlisensi yang profesional dan bertanggungjawab.
2. Aktivitas cabang-cabang harus dipicu dan dipacu melalui KOMUNIKASI TIMBAL-BALIK yang dijabarkan dalam kegiatan sebagai berikut:
2.1. Meningkatkan aktivitas dan peranan situs web Gapopin sebagai sarana komunikasi nasional dan regional, sehingga situs ini senantiasa up-to-date.
2.2. Anjangsana pengurus pusat ke berbagai daerah untuk mengetahui kondisi faktual yang ada di daerah.
2.3. Meminta pengurus cabang-cabang untuk menyampaikan laporan berkala secara teratur atas berbagai kegiatan yang mereka lakukan.
2.4. Menyelenggarakan penerbitan majalah berskala nasional yang dikelola oleh tenaga-tenaga profesional yang benar-benar memahami masalah public relations.
3. Untuk mendukung perkembangan organisasi, maka perlu dibangun dan dijalinKOMUNIKASI LINTAS SEKTOR seperti dengan Kemkes, Kemdag, Kemperin, Kemdiknas, Perdami, Iropin, dan Kadin, dalam bentuk kegiatan berikut:
3.1. Melobi Kemkes, Kemdag dan Kemperin untuk menerbitkan peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur prosedur dan tata-cara permohonan izin usaha dan penyelenggaraan optikal yang lebih komprehensif dan terpadu.
3.2. Melobi Kemkes dan Kemperin untuk menerbitkan peraturan dan ketentuan hukum tentang standar, uji mutu, dan izin edar alat-alat bantu penglihatan seperti lensa kacamata, lensakontak, bingkai kacamata, dan alat terapetik lainnya untuk melindungi konsumen dari pelayanan yang merugikan.
3.3. Mendesak Kemkes dan Kemdiknas agar segera menyusun prosedur dan tata-cara pendirian lembaga pendidikan stratum-1 optometris di Indonesia agar pada waktu WTA diberlakukan, semua optikal sudah memiliki sarjana optometris yang kompeten dan mampu bersaing dengan optometris yang sudah ada di lingkungan Asean dan Internasional.